Minggu, 07 Februari 2010

MAKALAH PPKN KELAS 5


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satunegara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hakwarga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalamkehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan,dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi,dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu,perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia.
            Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yangmemfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yangcerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.  

B.       Landasan Yuridis
Kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan landasan yuridis sebagai berikut:
1.    Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1)
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.    Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tahun 2005-2009

C.      Tujuan
Secara umum kegiatan iini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk siswa kelas V terhadap pengembangan kurikulum mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Secara khusus tujuan kegiatan kajian ini adalah untuk:
1.    Mengkaji keluasan dan kedalaman cakupan materi dalam Standar Kompetensi sesuai level perkembangan peserta didik dan jumlah jam pelajaran yang tersedia.
2.                            Mengkaji antar konsep yang terdapat pada Standar Kompetensi.
3.    Mengkaji keterlaksanaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam praktik pembelajaran, baik oleh guru (khususnya dalam mengembangkan silabus dan RPP)  maupun oleh siswa dalam proses pembelajaran.
                                                        

D.      Ruang Lingkup Kajian
Ruang lingkup kegiatan kajian ini terdiri dari:
1.    Lingkup Jenis dan Jenjang Pendidikan: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.
2.    Lingkup Mata Pelajaran Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD kelas V.

E.       Metode dan Tahapan Kajian
Metode yang digunakan dalam kegiatan kajian ini adalah studi dokumen yaitu untuk mengkaji dokumen Standar Isi dan Kompetensi Dasar, khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Kegiatan kajian ini dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1.                           Penyusunan desain untuk menetapkan fokus kajian
2.                                 Melakukan kajian dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar
3.                                 Diskusi hasil kajian dokumen standar kompetensi dan kompetensi dasar
4.                                 Analisis data hasil kajian
5.                                 Penyusunan hasil kajian
6.                                 Presentasi hasil kajian
7.                                 Penyampaian laporan












                                                BAB II     
KAJIAN TEORITIS

1.1  Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara besar. Wilayahnya membentang dari sabang sampai merauke dan terdiri atas banyak pulau. Wilayah yang luas itu tentu perlu dijaga keutuhannya, supaya tidak tercerai berai. Dengan luasnya wilayah bangsa Indonesia, pastinya terdiri dari berbagai macam suku, ras, budaya dan bahkan karakteristik tingkah laku yang berbeda-beda setiap daerahnya. Untuk tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setiap individu / warga Negara yang berada diwilayah masing-masing diharapkan agar tetap bisa menjaga moral untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan agar moral bangsa Indonesia tetap terjaga dengan baik maka setiap warga Negara harus saling menghargai antar sesame dan berlandaskan “Bhineka Tunggal Ika”.

1.2  Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pejuang dan pendiri Indonesia sudah bertekad bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan pilihan terakhir. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak berdiri dengan sendirinya tetapi melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang dan rakyat Indonesia. Mereka rela mengorbankan harta dan bahkan nyawa mereka demi kemerdekaan Indonesia tercinta. Untuk itu semua warga Indonesia turut ikut serta mempertahankan/ menjaga keutuhan bangsa Indonesia agar semua peristiwa yang berusaha memecah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut berhasil di gagalkan oleh tekad segenap bangsa Indonesia.

1.3  Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan NKRI. Indonesia terdiri atas perbedaan yang meliputi agama, suku, adat-istiadat, bahasa daerah dan warna kulit.
Perbedaan suku bangsa dapat menjadi modal kekuatan untuk menjaga keutuhan NKRI. Kita harus bangga karena memiliki suku yang beraneka ragam. Keragaman suku ini apabila dipelihara dan dipupuk maka akan menjadi kekuatan yag sangat hebat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah bangsa Indonesia.
Keragaman suku merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Keragaman suku ini membawa keragaman pula pada budaya. Kita telah lama hidup dalam keragaman budaya. Budaya-budaya daerah tersebut kian berkembang mengikuti perkembangan zaman. Setiap daerah terus berusaha memajukan budaya daerahnya masing-masing.
Kita harus bangga memiliki budaya yang beraneka ragam. Budaya-budaya tersebut harus terus dikembangkan sehingga menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat. Kita harus menganggap perbedaan itu sebagai anugerah dan bisa mensyukuri serta menjaga perbedaan-perbedaan itu dengan saling menghormati.
Dalam naskah sumpah pemuda, kita telah mengikrarkan bahwa kita adalah satu bangsa, bangsa Indonesia. Kita juga mengakui bahwa kita menjunjung tingi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Selain itu kita memiliki Pancasila, UUD 1945, dan Sang Saka Merah Putih. Semua itu adalah lambing pemersatu bangsa. Agar keutuhan bangsa terjaga, kesamaan tersebut haruslah tetap dijaga dan dipertahankan.Sebagai anggota masyarakat kita bertanggung jawab berupaya agar negara tetap utuh dan berdiri kokoh. Banyak kegiatan di lingkungan masyarakat yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan antar masyarakat.

2.1    Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya undang-undang, peraturan presiden,dll
Peraturan perundang-undangan dan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akakn dikenai sanksi atau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggar peraturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut dapat berupa denda atau kurungan penjara.
Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan peri kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Contohnya saja undang-undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Tujuan dikeluarjkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pemerintah daerah.
Hukum tertinggi yang menjadikan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di indonesia adalah UUD 1945. Setiap undang-undang dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.Pemerintah juga harus menjalankan roda pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku.
Urutan peraturan yang berlaku di indonesia, mulai dari yang tertinggi, adalah sebagai berikut.
1.     Undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 )
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR )
3.     Undang-undang ( UU )
4.     Peraturan Pemerintah ( PP )
5.     Keputusan Presiden ( Keppres )
6.     Keputusan Menteri dan Intruksi Menteri
7.     Peraturan Daerah ( Perda )
Semua undang-undang tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, serta memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya. Peraturan-peraturan dan perundang-undangan ini juga tidak boleh saling bertentangan. Misalnya, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan keputusan presiden, dan seterusnya.

2.2    Memberikan contoh peraturan perundangan –undangan tingkat pusat dan daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat adalah peraturan yang mengatur keseluruhan wilayah dan warga seluruh negara. Peraturan pusat  di buta atau dirancang oleh pemerintah pusat.Pemerintah Pusat bertempat di Ibukota Negara dan dipimpin oleh seorang Presiden.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat meliputi :
·         Undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 )
·         Undang-undang ( UU ) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu )
·         Peraturan Pemerintah ( PP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres )
·         Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan daerah dirancang / dibuat oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dibedakan menjadi dua, yaitu :
·        Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi
               Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dipimpin oleh Gubernur
·        Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota
               Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten
         Peraturan-peratran daerah meliputi :
·           Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
·   Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten /
Peraturan desa ( Perdes ) atau setingkat, dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa atau yang setingkat . Sedangkan tata cara membuat peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh Peraturan Daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.




3.1    Mendeskripsikan pengertian organisasi

Organisasi timbul karena manusia ingin mencapai suatu tujuan bersama. Tujuan bersama tersebut tidak dapat dicapai tanpa adanya kerja sama. Tidak ada organisasi tanpa kerja sama. Jadi organisasi dapat disimpulkan yaitu sekelompok manusia yang diatur untuk bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Tujuan dibentuknya organisasi adalah agar kegiatan organisasi berjalan dengan lancer dan para anggota dapat mengerti tugas dan tanggung jawab sebagai anggota. Sebagai makhluk sosial dalam kehidupan sehari-hari manusia membutuhkan orang lain. Untuk itu dalam organisasi diperlukan aturan agar organisasi dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan perlu pembagian tugas, pembuatan program kerja, baik program jangka panjang, menengah maupun jangka pendek. Pemilihan pengurus organisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya secara aklamasi atau dengan menggunakan hak suara.

3.2    Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat

Dengan adanya organisasi-organisasi yang ada disekolah dan masyarakat, sebagai siswa sekaligus anggota masyarakat kita semua harus dapat  menunjukkan sikap yang baik dan peduli dengan ikut serta dalam organisasi yang ada. Baik ikut maupun tak ikut kita sebagai siswa dan bagian dari anggota masyarakat, kita harus saling menghargai antar sesama dan tidak menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap apa yang ada di sekolah maupun masyarakat karena kita semua tidak hidup sendiri dan harus bersosialisasi. Banyak sekali macam-macam dari organisasi yang ada di sekolah dan masyarakat. Untuk sekolah, misalnya koperasi sekolah, usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), perpustakaan dll. Sedangkan untuk masyarakat, misalnya Rukun tetangga (RT), Rukun warga (RW), Desa / Kelurahan, karangtaruna dll. Dengan adanya organisasi tersebut maka akan tercipta suatu kebersamaan dan kerukunan antar sesama.
3.3    Menampilkan peran serta dalam memilih organisasi di sekolah
Seorang siswa memilih organisasi Koperasi sekolah, maka dalam melaksanakan tugas sebagai pengurus koperasi, siswa tersebut harus senantiasa melayani semua pembeli dengan sikap yang baik dan ramah serta jujur.
Sebagai siswa yang berperan serta dalam salah satu organisasi yang ada di sekolah, maka siswa tersebut secara tidak langsung akan belajar dari pengalamannya berorganisasi seperti lebih disiplin dan bertanggung jawab.

4.         Menghargai keputusan bersama
4.1     Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
Ada beberapa macam bentuk keputusan bersama, yaitu:
1.      Musyawarah untuk mufakat yaitu bentuk pengambila keputusan yang mengedepankan kebersamaan.
2.      Pemungutan suara yaitu jika dalam musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil atau adanya perbedaan pendapat yang tidak dapa diselesaikan.
3.      Aklamasi yaitu pernyataan setuju dan tidak setuju secara lisan.

4.2    Mematuhi keputusan bersama
Memahami keputusan bersama lebih dikenal dengan musyawarh yang bertujuan untuk mencapai kata sepakat demi kepetingan bersama. Dalam memahami ha tersebut telah diatur dalam undan-undang dasar 1945 setiap bangsa Indonesia berhak berkumpul dan berserikat untuk mengeluarkan pendapatnya.
Musayawarah itu biasanya dilakukan pada organisasi-organisasi baik formal maupun non formal. Musyawarah dilakukan untuk menetapkan keputusan bersama demi kemajuan suatu organisasi atau kelompok. Ada beberapa hal nilai dasar yang menyebabkan timbulnya suatu musyawarah yaitu:
1.      Kebersamaan: setiap manusia mempunyai rasa tanggung jawab yang sama.
2.      Persamaan hak: setiap manusia mempunyai hak yang sama tidak pandang bulu.
3.      Kebebasan berpendapat: setiap manusia mempunyai hak asasi yaitu hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan mengeluarkan pendapatnya.
4.      Penghargan terhadap pendapat orang lain: dalam musyawarah yang demokrasi kita harus menghargai pendapat orang lain sebagai masukan untuk kesimpulan dari hasil musyawarah.
5.      Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab yaitu semua hasil musyawarah yang telah diputuskan bersama harus dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak. Jadi semua pihak harus menerima keputusan dengan lapang dada dan hati yang ikhlas dan menjalankan sebaik-baiknya.
Dalam beberapa macam cara mufakat telah ditempuh dan menghasilkan keputusan, maka keputusan itu harus dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yaitu:
1.      Asas kekeluargaan dan gotong royong.
2.      Asas kekeluargaan semua anggota diperlakukan sama.
















BAB III
TEMUAN KAJIAN DAN PEMBAHASAN

1.        Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1.1    Mendeskripsikan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia terdiri atas pulau-pulau sehingga menghasilkan banyak kebudayaan yang berbeda-beda. Tidak hanya kebudayaan saja melainkan bahasa, warna kulit, karakter, serta adat istiadat pun juga berbeda. Hal inilah yang menjadi keunikan tersendiri bagi Negara Indonesia. Hal ini menjadikan masyrakat Indonesia lebih menghargai dan bertoleransi terhadap suku dan budaya lain, dikarenakan bangsa Indonesia berlandaskan “Bhineka Tunggal Ika”. Dengan demikian para siswa tidak memandang saling merendahkan terhadap budaya lain yang berbeda darinya, melainkan bangga akan kekeyaan bangsanya.
                                                                                                        
1.2    Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Republik Indonesia
Bangsa Indonesia dapat merdeka dari tangan penjajah karena perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang mau bersatu padu melawan penjajah. Apabila Indonesia terpecah belah, hal ini membahayakan karena dapat mempengaruhi daerah lain untuk berpisah dari wilayah NKRI. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan Indonesia terdiri dari beberapa pulau dan provinsi, sehingga isu perpecahan sering terjadi. Apabila kita menyadari arti penting keutuhan NKRI, bahwa Negara kita adalah Negara yang kaya dari berbagai macam aspek.

1.3    Menunjukkan contoh-contoh perilaku dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Contoh perilaku dalam menjaga keutuhan NKRI yaitu menghindarkan konflik perbedaan agama, suku, adat-istiadat, warna kulit dan bahasa. Hal tersebut apabila terjalin dengan harmonis dapat memperat rasa persaudaraan pada bangsa kita. Perbedaan itu tidak dapat dihindarkan dan bersifat mutlak karena Indonesia mayarakatnya beragam.
2.        Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
2.1    Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah dibuat guna menertibkan peri kehidupan berbangsa dan bernegara. Peratuaran perundang-undangan sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran yang terjadi memiliki konsekuensi  dan adanya hukum yang mendasarinya. Dengan demikian masyarakat  akan mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah karena ada norma yang telah dibuat. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat memiliki nilai-nilai kehiduapan.

2.2    Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Peraturan perundang-undangan terbagi menjadi dua tingkat yaitu tingkat pusat dan tingkat daerah. Dibuatnya peraturan menjadi dua tingkatan karena agar dalm pelaksanaan perundang-undangan nantinya lebih tertata, dan mudah untuk dipantau serta dipertanggung jawabkan.

3.        Memahami kebebasan berorganisasi
3.1    Mendeskripsikan pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok manusia yang diatur untuk bekerja sama dalam memecahkan suatu permasalahan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam pembelajaran organisasi, para siswa diharapkan dapat menegrti dan mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi. Pada kegiatan organisasi para siswa didik untuk menjalin kerja sama yang baik dalm mencapai satu tujuan dan meemcahkan masalah bersama.sehingga rasa saling menghargai dan bertoleransi dapat terpupuk melalui kegiatan berorganisasi.





3.2    Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat dapat diikuti oleh siswa. Salah satu contoh organisasi di sekolah adalah Palang Merah Indonesia. Kegiatan PMR melatih siswa lebih peka dan perduli dalam segi kemanusiaan terhadap sesama. Sedangkan salah satu contoh organisasi di masyarakat adalah karang taruna. Kegiatan karang taruna melatih siswa membentuk kerjasama yang baik dan saling tolong menolong. Kegiatan-kegiatan tersebut memiliki manfaat yang sangat banyak, sehingga secara tidak langsung dapat membentuk kepribadian siswa.

3.3    Menampilkan peran serta dalam memilih organisasi di sekolah
Dalam berorganisasi para siswa akan mendapatkan pelajaran berharga. Para siswa diajarkan bagaimana menjadi pemimpin yang baik, belajar bertanggung jawab dan mengatur segala suatu kegiatan dengan baik.

4.        Menghargai keputusan bersama
4.1    Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama
Bentuk-bentuk keputusan bersama terdiri dari 3, yaitu musayawarah, pemungutan suara dan aklamasi. Adanya pengambilan keputusan bersama dikarenakan apabila tida dapat menemukan titik temu dalam suatu permasalahan dan menghindarkan ketidak adilan bagi para anggota organisasi dalam mengeluarkan pendapat dan haknya.
                               
4.2    Mematuhi keputusan bersama
Dalam berorganisasi sangat penting dalam mematuhi keputusan yang telah dibuat bersama. Hal ini karena didasarkan oleh persamaan hak dan rasa kebersamaan. Sehingga para siswa-siswi dapat mempraktekkan hal positif yang didapat dari kegiatan berorganisasi.



BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1.    Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang dipisahkan oleh perairan/ laut. terdiri dari berbagai macam suku, ras, budaya dan bahkan karakteristik tingkah laku yang berbeda-beda. agar moral bangsa Indonesia tetap terjaga dengan baik maka setiap warga Negara harus saling menghargai antar sesame dan berlandaskan “Bhineka Tunggal Ika”. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak berdiri dengan sendirinya tetapi melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang dan rakyat Indonesia. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan peri kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat meliputi :
·         Undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 )
·         Undang-undang ( UU ) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu )
·         Peraturan Pemerintah ( PP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres )
·         Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Peraturan daerah dirancang / dibuat oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dibedakan menjadi dua, yaitu :
·        Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi
·        Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota
Organisasi timbul karena manusia ingin mencapai suatu tujuan bersama. Tujuan dibentuknya organisasi adalah agar kegiatan organisasi berjalan dengan lancer dan para anggota dapat mengerti tugas dan tanggung jawab sebagai anggota. Contoh organisasi di sekolah dan di masyarakat adalah koperasi sekolah, Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Indonesia. Sebagai siswa yang berperan serta dalam salah satu organisasi yang ada di sekolah, maka siswa tersebut secara tidak langsung akan belajar dari pengalamannya berorganisasi seperti lebih disiplin dan bertanggung jawab. Bentuk-bentuk keputusan bersama yaitu musyawarah, pemungutan suara, aklamasi. Dalam beberapa macam cara mufakat telah ditempuh dan menghasilkan keputusan, maka keputusan itu harus dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yaitu:
1.      Asas kekeluargaan dan gotong royong.
2.      Asas kekeluargaan semua anggota diperlakukan sama.

2.    Rekomendasi jangka pendek dan jangka panjang
Setelah mengkaji standart kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran kewarganegaraan kelas V, kelompok kami mengharapkan siswa-siswi memahami dan mampu menerapkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-sehari sehingga terciptalah kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

















DAFTAR PUSTAKA

Pranarka, A.M.W. 1985. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: CSIS
Soedarsono, Soemarsono. “Jati Diri Bangsa”, Kompas, Rabu, 18 Oktober 2006
Kurikulum Berbasis Kompetensi 2006. Depdiknas, Jakarta

Tidak ada komentar: