Selasa, 25 Maret 2014

Analisis Ketercapaian Standar Sarana Prasarana sebagai Penunjang Persiapan Penerapan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar



Analisis Ketercapaian Standar Sarana Prasarana sebagai Penunjang Persiapan Penerapan Kurikulum 2013  di Sekolah Dasar

 Oleh: Maulana Fajar Wandhiro
Mahasiswa Pascasarjana – MKPP – Universitas Muhammadiyah Malang

ABSTRAK
Sarana Prasarana yang memadai merupakan salah satu penunjang tercapainya pendidikan yang bermutu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memperoleh ulasan kondisi sarana prasarana pendidikan dasar berdasarkan standar sarana dan prasarana sekolah dasar (Permendiknas 24 Tahun 2007). Pengumpulan data menggunakan studi pustaka, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Ada beberapa tahapan penelitian yaitu: (1) Studi pendahuluan untuk melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data pada obyek yang diteliti; (2) Survei lapangan untuk memperoleh data ketercapaian sarana dan prasarana pendidikan; (3) memperoleh data penggunaan sarana prasarana sebagai penunjang terjadinya proses pendidikan; (4) Pengolahan data untuk mengetahui pemetaan kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang ada pada obyek teliti; dan (5) Perumusan kesimpulan, saran sekaligus rekomendasi. Ada delapan Standar Nasional pendidikan di Indonesia menurut  Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan tentang standar nasional pendidikan yang terdiri atas (1) Standar pengelolaan, (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (3) Standar sarana prasarana, (4) Standar pembiayaan, (5) standar proses, (6) Standar isi, (7) standar penilaian, (8) Standar kompetensi. Salah satu yang sering menjadi kendala proses pembelajaran secara optimal adalah sarana prasarana yang kurang memadai. Pada penelitian ini mengambil sampel dua SD negeri dan satu SD swasta ditentukan secara purpossive sampling. Pengadaan ruang seperti tempat ibadah maupun pemanfaatan perpustakaan belum mencapai standar yang ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah/Madrasah Umum. Pemerintah telah berupaya dalam mengadakan sarana prasarana yang memadai sebagai penunjang proses pendidikan yang bermutu. Salah satunya dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk sekolah yang memerlukan pengadaan sarana prasarana yang memadai. Penerapan kurikulum 2013 tak lepas dengan adanya sarana prasarana yang memadai, dengan itu maka kinerja para pendidik meningkat sehingga kurikulum diharapkan dapat dijalankan secara maksimal tanpa terkendala oleh sarana prasarana yang kurang memadai.


A.      LATAR BELAKANG
Perhatian bangsa Indonesia akan pentingnya pendidikan tampaknya berpengaruh dengan semakin banyaknya usaha perbaikan untuk mencapai pendidikan yang bermutu. Upaya memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sebenarnya juga telah ditempuh dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut pendanaan maupun kebijakan yang bersifat strategis di bidang kurikulum. Secara etimologi mutu diartikan dengan kenaikan tingkatan menuju suatu perbaikan atau kemapanan. Salah satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan tersebut adalah dengan melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan. Karena dengan meningkatkan kualitas pendidikan, pada gilirannya akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (S, Sudjana 2000). Mulai dari pembentukan kurikulum baru, menyejahterakan para pendidik, bahkan sampai pada konsep pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Untuk mencapai target pemerataan mutu pendidikan tersebut maka disusunlah Standar Nasional Pendidikan. Ada delapan Standar Nasional pendidikan di Indonesia menurut  Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan tentang standar nasional pendidikan yang terdiri atas (1) Standar pengelolaan, (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (3) Standar sarana prasarana, (4) Standar pembiayaan, (5) standar proses, (6) Standar isi, (7) standar penilaian, (8) Standar kompetensi. Dari beberapa Standar Nasional Pendidikan tersebut salah satu hal yang mendukung adanya pendidikan bermutu tersebut adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, baik di daerah perkotaan maupun di daerah terpencil sekalipun. Kurikulum menjadi sorotan penting dalam menjalankan roda pendidikan. Dari berbagai kurikulum yang telah diterapkan saat ini telah diujicobakan kurikulum baru yaitu kurikulum 2013. Tentunya dengan adanya kurikulum baru tersebut sarana prasarana yang memadai akan menunjang optimalisasi penerapan kurikulum. Walaupun menurut Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA menyatakan bahwa implementasi kurikulum 2013 tidak mengharuskan perbaikan sarana prasarana sekolah, namun, tak bisa dipungkiri bahwasanya   semua jenjang pendidikan memerlukan sarana prasarana yang memadai. Berlangsungnya penerapan kurikulum secara akan terlaksana secara maksimal jika memiliki beberapa penunjang, di antaranya guru yang berkualitas dan sarana dan prasarana yang memadai. Khususnya pada pendidikan sekolah dasar pasalnya tingkat pemikiran peserta didik dalam tahap operasional konkrit, yang mana tahap ini peserta didik mengembangkan pemikiran logisnya dan lebih peka terhadap hal-hal yang terlihat nyata dengan mempraktikkannya. Sehingga, sarana prasarana yang memadai dapat mengoptimalkan proses pendidikan secara menyeluruh.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana pada pasal 42 hingga pasal 48 adalah setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Serta setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Khususnya pendidikan dasar dijelaskan bahwa Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B atau sedang. Kemudian menurut Permendiknas no. 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana yaitu sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga. Untuk mewujudkan ketercapaian dalam hal sarana prasarana tersebut maka ada dana alokasi khusus atau DAK yang ditujukan untuk melengkapi sarana prasarana di institusi pendidikan khususnya pendidikan dasar. DAK Bidang Pendidikan Dasar adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar. Diharapkan dengan adanya Dana Alokasi Khusus tersebut disamping ada dana-dana bantuan lainnya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat meningkatkan sarana  prasarana yang ada di pendidikan sekolah sehingga mutu pendidikan pun meningkat hingga peserta didik dapat mencapai prestasi dengan maksimal khususnya pada tahap sekolah dasar.
Dari berbagai upaya memperbaiki sarana prasarana untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tersebut, ada beberapa wilayah memiliki sarana prasarana yang kurang mendukung. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian, pembangunan, serta pengadaan media dan bahan ajar terutama pada beberapa sekolah negeri ataupun swasta yang ada di daerah. Adapun sarana dan prasarana yang telah disediakan untuk sekolah kurang dimanfaatkan sebagai penunjang tercapainya penerapan kurikulum sehingga proses berlangsungnya proses pendidikan tidak berjalan optimal. Penelitian Roby (2012) yang berjudul Implementasi standarisasi sarana prasarana pendidikan, untuk memenuhi sarana prasarana yang memadai sekolah harus berupaya untuk memaksimalkan perlengkapan sekolah yang sesuai standar melalui  pihak-pihak terkait seperti pemerintah, wali murid, serta masyarakat lainnya. Berhasil atau tidaknya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan penghambat dan dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun penelitian yang dilakukan oleh Arief, dkk (2007 hasil penelitian yang dilakukan oleh Sadiman, Arief S., dkk (2007) menunjukkan bahwa ada pengaruh positif yang signifikan antara kelengkapan sarana prasarana terhadap kinerja guru dan kepuasan siswa, sedangkan besarnya kontribusi kelengkapan sarana prasarana sebesar 6,76%, sehingga terdapat pengaruh positif yang signifikan secara simultan antara kelengkapan sarana prasarana, kinerja guru, dan metode pembelajaran terhadap kepuasan siswa. Mengacu pada permasalahan diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Sarana sekolah terhadap kinerja guru di Kabupaten Alor Nusa tenggara Timur. Dengan meningkatnya kinerja guru secara otomatis guru akan menjalankan kurikulum dengan optimal juga.
Dari paparan di atas dapat ditarik rumusan masalah bagaimana upaya-upaya ketercapaian standar sarana prasarana sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana di beberapa sekolah dasar Kabupaten Malang serta bagaimana peran sarana prasarana sebagai penunjang penerapan kurikulum 2013 di beberapa sekolah dasar daerah Kabupaten Malang. Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis upaya-upaya ketercapaian sarana prasarana sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana di beberapa sekolah dasar Kabupaten Malang serta menganalisis sarana prasarana sebagai penunjang penerapan kurikulum 2013 di beberapa sekolah dasar daerah Kabupaten malang. Alasan peneliti mengambil lokasi di tiga kecamatan tersebut dan sekolah yang berbeda yaitu :
1.    Menganalisis sarana prasarana Sekolah Dasar Negeri dan swasta dalam mencapai pendidikan yang bermutu
2.    Mengetahui perbedaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah negeri dan swasta
3.    Mengetahui penggunaan sarana prasarana dengan maksimal oleh guru sehingga dapat mengoptimalkan pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

B.      TINJAUAN PUSTAKA
Sarana prasarana yang memadai adalah sebuah penunjang tercapainya pendidikan yang berkualitas. Sukmadinata, dkk (2006) berpendapat Memang secara kuantitas, kemajuan pendidikan di Indonesia cukup menggembirakan, namun secara kualitas perkembangannya masih belum merata. Pemerataan ini mencakup baik pemerataan tenaga kerja guru yang berkualitas, implementasi kurikulum yang optimal hingga peran sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang tercapainya pendidikan yang bermutu. Sarana Prasarana pendidikan sebagai salah satu penunjang keberhasilan pendidikan, yang mengacu pada Standar sarana dan prasarana yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, seringkali menjadi kendala dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Sekolah,( Djamarah, dkk 2000).
Standar Sarana Prasarana Pendidikan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.

1.      Ruang Kelas
a.    Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yangtidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b.    Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.    Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
d.   Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e.    Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.     Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.

2.      Ruang Perpustakaan
a.      Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b.      Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
c.       Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d.      Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.

3.      Laboratorium IPA
a.         Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
b.         Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.

4.      Ruang Pimpinan
a.        Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.         Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
c.         Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.

5.      Ruang Guru
a.        Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya.
b.        Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik dan luas minimum 32 m2.
c.         Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.



6.        Tempat Beribadah
a.        Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
b.         Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.

7.        Ruang UKS
a.        Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b.        Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
c.         Luas minimum ruang UKS 12 m2.

8.        Jamban
a.        Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.        Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
c.         Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.        Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.         Tersedia air bersih di setiap unit jamban.


9.        Gudang
a.        Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.        Luas minimum gudang 18 m2.
c.         Gudang dapat dikunci.

10.    Ruang Sirkulasi
a.      Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah.
b.      Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.       Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.      Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e.       Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.        Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.      Lebar minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.      Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i.        Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

11.    Tempat Bermain/Berolahraga
a.      Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b.      Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.
c.       Tempat bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
d.      Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.
e.       Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.        Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.

Standar satuan pendidika sebagaimana dijelaskan pada Permendiknas No.24 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1.       Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2.      Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru.
3.      Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
4.      Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1.      koefisien dasar bangunan maksimum 30 %
2.       koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3.      jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 menjelaskan bahwa Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan tercapainya sarana yang memadai merupakan sebagai penunjang optimalisasi penerapan kurikulum 2013 yang saat ini akan segera dilaksanakan. Purnawan (2009: 2) menyatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia selain bergantung kepada kualitas guru juga harus ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana dijelaskan bahwa Pasal 42: (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan; (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Kendala-kendala yang dihadapi antara lain adalah adanya penyediaan sarana yang belum memadai atau kurang lengkap. Permasalahan sarana dan prasarana sangat penting untuk ditangani lebih serius, karena sangat berpengaruh dalam kelancaran proses belajar mengajar, karena disamping menjadi lebih nyaman, juga sekaligus menjadi media pembelajaran dengan peralatan yang harus disesuaikan termasuk penyediaan fasilitas yang mutlak harus dipenuhi, yang tentunya kesemuanya itu harus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu dan pengetahuan.. Seringkali dalam pemenuhan sarana dan prasana ditentukan oleh pihak sekolah bersama komite sekolah berdasar pada keinginan dan kebutuhan sekolah masing-masing semata,(Margono, S 2005). Bagi beberapa sekolah yang telah memenuhi sarana dan prasarananya akan meningkatkannya agar lebih baik lagi, hal ini adalah wajar sebagai upaya untuk meningkatkan kwalitas proses belajar mengajar yang pada tujuannnya untuk meningkatkan kwalitas pendidikan itu sendiri. Adapun permasalahan yang sering timbul adalah tidak terkendalinya rencara yang diprogramkan oleh pihak sekolah dengan harapan untuk memenuhi keinginan secara maksimal yang seringkali kurang effektif karena tidak langsung dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa di sekolah yang bersangkutan, hal ini bisa terjadi karena tidak adanya standarisasi yang diharuskan untuk dipenuhinya (Azhari, Akyas 2004).
Pengadaan sarana prasarana sekolah yang tepat sasaran dan tepat guna akan mendukung penerapan kurikulum secara optimal. Menurut Dr. Addamardasyi dan Dr. Munir Kamil Kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan kebudayaan, sosial, olahraga, dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan. Ada beberapa komponen tujuan yang merupakan komponen pembentuk kurikulum serta berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Beberapa tujuan tersebut yaitu :
a.      Tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b.      Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan disini diklasifikasikan ke dalam tingkat satuan pendidikan, yang meliputi pendidikan dasar, menengah, dan menengah kejuruan. Tujuan institusional merupakan cerminan dari standar kompetensi lulusan yang diharapkan dari setiap tingkat satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan terbagi menjadi tiga domain, yakni domain kognitif/pengetahuan, afektif/sikap, dan psikomotor/keterampilan.
c.       Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Tujuan setiap mata pelajaran akan berbeda-beda, tetapi tujuan kurikuler ini merupakan turunan dari standar kompetensi lulusan.
d.      Tujuan pembelajaran didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Sama halnya dengan tujuan kurikuler, tujuan pembelajaran dari setiap bahasan akan berbeda-beda, namun masih merupakan bagian dari tujuan kurikuler.
Dari berbagai tujuan-tujuan tersebut akan tercapai secara maksimal dengan kelengkapan sarana prasarana yang telah tersedia dan digunakan oleh institusi pendidikan. Sebagaimana pendapat Dalyono (2005) kualitas sekolah yang rendah, sebenarnya merupakan area strategis untuk dikembangkan, terutama dalam penguatan kebijakannya. Yaitu berkaitan dengan faktor-faktor penyebabnya, seperti minimnya kualitas sarana/prasarana sekolah, manajemen sekolah, kualitas tenaga pendidik, dan lainnya. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan adanya sarana prasarana yang memadai akan meningkatkan kinerja guru, dengan meningkatnya kinerja guru tersebut diharapkan kurikulum akan terlaksana dengan maksimal juga. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Arief, dkk (2007 hasil penelitian yang dilakukan oleh Sadiman, Arief S., dkk (2007) menunjukkan bahwa ada pengaruh positif yang signifikan antara kelengkapan sarana prasarana terhadap kinerja guru dan kepuasan siswa, sedangkan besarnya kontribusi kelengkapan sarana prasarana sebesar 6,76%, sehingga terdapat pengaruh positif yang signifikan secara simultan antara kelengkapan sarana prasarana, kinerja guru, dan metode pembelajaran terhadap kepuasan siswa. Mengacu pada permasalahan diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Sarana sekolah terhadap kinerja guru di Kabupaten Alor Nusa tenggara Timur.

C.     METODOLOGI
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitiatif. Penentuan lokasi di tiga lokasi sekolah dasar pada kecamatan yang berbeda di Kabupaten Malang yaitu SDN Kromengan 04 di Kecamatan Kromengan, SDN Babadan 04 di Kecamatan Ngajum, dan SD Islam Assaid Kecamatan  Kalipare ditentukan secara purpossive sampling atau secara sengaja oleh peneliti dengan pertimbangan tertentu pada tanggal 20 Desember Tahun 2013. Ada beberapa tahapan penelitian yaitu: (1) Studi pendahuluan untuk melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data pada obyek yang diteliti; (2) Survei lapangan untuk memperoleh data ketercapaian sarana dan prasarana pendidikan; (3) memperoleh data penggunaan sarana prasarana sebagai penunjang terjadinya proses pendidikan; (4) Pengolahan data untuk mengetahui pemetaan kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang ada pada obyek teliti; dan (5) Perumusan kesimpulan, saran sekaligus rekomendasi. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi pustaka untuk mencari data serta mengambil data referensi dari buku-buku atau yang sejenisnya yang terkait dengan objek yang sedang dicari informasinya, kemudian observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisis standar sarana prasarana difokuskan pada analisis kebutuhan ruang, perabot, peralatan, media dan lahan serta kegunaan sarana dan prasarana sebagai penunjang optimalisasi penerapan kurikulum.

D.    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil studi diperoleh data sebagai berikut :
1.    Pada tiga Sekolah Dasar tersebut yaitu SDN Kromengan 04 di Kecamatan Kromengan, SDN Babadan 04 di Kecamatan Ngajum, dan SD Islam Assaid Kecamatan  Kalipare beberapa terdapat sarana prasarana yang kurang memadai sehingga terkadang proses pendidikan belum berjalan maksimal dikarenakan bangku-bangku yang sebagia rusak dan ruangan kelas yang kurang memadai.
2.    Penggunaan atau pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sekolah Pada SDN Kromengan 04 yang dilakukan oleh Guru cukup berpengaruh terhadap Kinerja Guru yang ada pada setiap tingkat pendidikan Sekolah Dasar namun ternyata tedapat sebagian Guru kurang dapat mengoperasionalkan alat pembelajaran dengan baik.
3.    Beberapa sekolah belum memiliki ruang terbuka hijau yang memadai meskipun letak sekolah tersebut di daerah pedesaan.
4.    Ruang UKS mushola serta gudang yang representatif sebagai penunjang pembelajaran pun tampaknya masih belum ada. Hal ini berbanding terbalik pada Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) tentang ruang UKS yang berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah, ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling, dan luas minimum ruang UKS 12 m2.
5.    Pemanfaatan ruang perpustakaan kurang sekali, serta pengadaan buku-bukunya juga kebanyakan buku lama dan terbatas.
6.    Dengan adanya Dana Alokasi Khusus yang didapatkan oleh SDN Kromengan 04 bangunan seperti AULA dan perbaikan perpustakaan serta pengadaan media dan bahan ajar dapat dilaksanakan namun mengalami kendala ketenagakerja pendidik yang kurang memanfaatkan media yang telah disediakan dengan maksimal. Disamping itu tempat ibadah juga belum tampak terlihat pada bangunan di sekolah tersebut seperti yang telah dijelaskan pada Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) tentang tempat beribadah yang berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah, banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
Tentunya dari hasil di atas terdapat beberapa kategori yang kurang memadai menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Di dalamnya salah satunya menjelaskan bahwa sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a.      ruang kelas,
b.      ruang perpustakaan,
c.       laboratorium IPA,
d.      ruang pimpinan,
e.       ruang guru,
f.        tempat beribadah,
g.      ruang UKS,
h.      jamban,
i.        gudang,
j.        ruang sirkulasi,
k.      tempat bermain/berolahraga.
Disamping itu harus ditunjang dengan media dan bahan ajar yang lengkap pula agar kinerja guru meningkat sehingga kurikulum yang dijalankan dapat terlaksana dengan maksimal. Pada tahap ini upaya-upaya sekolah maupun pemerintah sangat diperlukan adanya. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan. DAK Bidang Pendidikan Dasar dialokasikan untuk mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sasaran program DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta. Alokasi DAK Bidang Pendidikan Dasar per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. Kegiatan DAK bidang pendidikan Dasar Jenjang SD/SDLB diarahkan untuk:
a.        rehabilitasi ruang kelas rusak sedang;
b.        pembangunan perpustakaan;
c.         pengadaan peralatan pendidikan.
1) peralatan pendidikan Matematika;
2) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3) peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
4) peralatan pendidikan Bahasa;
5) peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan/atau
6) peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
            Target tercapainya progam ini adalah :
a. tercapainya kebutuhan ruang kelas yang layak;
b. tersedianya ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
c. tersedianya peralatan pendidikan yang memadai
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dasar tahun anggaran 2013 meliputi:
1.      efisien, berarti harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
2.      efektif, berarti harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
3.      transparan, berarti menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Dasar;
4.      akuntabel, berarti pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
5.      kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;
6.      manfaat, berarti pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Kriteria pemilihan lokasi yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus tersebut sebagai berikut :
Kriteria Umum
a.      Diprioritaskan bagi sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain;
b.      Sekolah mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat; dan
c.       Bagi sekolah swasta memiliki status minimal terakreditasi.




Kriteria lain seperti daerah yang terkena dan/atau terjadi bencana alam pada tahun berkenaan, dana DAK Bidang Pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan sesuai kebutuhan daerah terkait dengan bidang pendidikan, setelah mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
E.      KESIMPULAN DAN SARAN
1.    Kesimpulan
Berdasarkan  penelitian dan data-data yang telah didapat, diolah dan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.    Pemerataan sarana prasarana pendidikan di daerah belum sepenuhnya memadai sebagai penunjang penerapan kurikulum secara maksimal.
b.    Upaya-upaya pemerintah maupun sekolah dalam pengadakan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana sudah cukup baik namun pemanfaatannya yang kurang mengarah pada sasaran yang tepat . Upaya-upaya pemerintah dalam mengadakan sarana prasarana tersebut di antaranya dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah bagi peserta didik.
c.    Ketercapian standar Sarana Prasarana Sekolah menunjang maksimalnya penerpan kurikulum.
2.  Saran dan Rekomendasi
a.    Pemerataan sarana dan prasarana di daerah sudah cukup baik namun ada beberapa Sekolah Dasar yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai seperti yang telah dijelaskan dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar minimum sarana prasarana, sehingga kurikulum yang dilakukan serentak bahkan daerah terpencil sekalipun akan terlaksana dengan maksimal
b.    Rekomendasi pada pemerintah agar membuat sebuah kebijakan yang dapat lebih meningkatkan sarana prasarana secara merata baik di kota maupun di daerah terpencil.






DAFTAR PUSTAKA
Bafadal dan Ibrahim, (2003), Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, Cet. I Jakarta: PT Bumi Aksara

Dalyono, M, (2005), Psikologi Pendidikan; Komponen MKDK, Cet. III Jakarta: Rineka Cipta.
Iskandar, (2010), Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif), Jakarta, Gaung Persada Pers
Margono, S, (2005), Metodologi Penelitian Pendidikan, Cet. V Jakarta: Rineka Cipta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007, Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menegah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 40 Tahun 2008 Tanggal 31 juli 2008, Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Sudrajat, Akhmad. (2008). Komponen-Komponen Kurikulum. [Online]. Tersedia: http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/22/komponen-komponen-kurikulum/. [17 Februari 2013].
Suharsimi Arikunto dan Cepi Safrudin Abdul Jabar, 2004, Evaluasi Program Pendidikan, Pedoman Teoritis bagi Praktisi Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta.
Sukmadinata, Nana Syaodih (2007). Metode Penelitian Pendidikan, Bandung Remaja, Rosdakarya.
Sukmadinata, Nana Syaodih (2007). Metode Penelitian Pendidikan, Bandung Remaja Rosdakarya
William N Dunn, 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Gajah Mada University Press, Jogjakarta.














Nama                                      : Maulana Fajar Wandhiro
Tempat, Tanggal Lahir          : Jayawijaya, 22 November 1990
Riwayat Pendidikan              : SDN Impres 01 Jayawijaya Tahun 1996-1998,SDN Karangrejo 02 Tahun 1998-2002, SMPN 1 Kromengan Tahun 2002-2005, SMAN 1 Sumber Pucung Tahun 2005-2008, Universitas Muhammadiyah Malang - Jurusan PGSD Tahun 2008-2013, Universitas Muhammadiyah Malang – Jurusan MKPP Tahun 2013-Sekarang.
Riwayat Pekerjaan                : Guru (Sukwan) Tahun 2013 – Sekarang
Pengalaman Penelitian         : Skripsi (PTK) berjudul “ Penerapan Kombinasi Metode Make a Match dan Guided Note Taking untuk Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika Siswa Kelas IV SDN Jambuwer 02 Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang.