Analisis
Ketercapaian Standar Sarana Prasarana sebagai Penunjang Persiapan Penerapan Kurikulum
2013 di Sekolah Dasar
Oleh: Maulana Fajar
Wandhiro
Mahasiswa Pascasarjana – MKPP – Universitas Muhammadiyah Malang
ABSTRAK
Sarana
Prasarana yang memadai merupakan salah satu penunjang tercapainya pendidikan
yang bermutu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memperoleh ulasan kondisi
sarana prasarana pendidikan dasar berdasarkan standar sarana dan prasarana
sekolah dasar (Permendiknas 24 Tahun 2007). Pengumpulan data menggunakan studi
pustaka, observasi, dokumentasi, dan wawancara. Ada beberapa tahapan penelitian
yaitu: (1) Studi pendahuluan untuk melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data
pada obyek yang diteliti; (2) Survei lapangan untuk memperoleh data ketercapaian
sarana dan prasarana pendidikan; (3) memperoleh data penggunaan sarana
prasarana sebagai penunjang terjadinya proses pendidikan; (4) Pengolahan data
untuk mengetahui pemetaan kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang ada pada
obyek teliti; dan (5) Perumusan kesimpulan, saran sekaligus rekomendasi. Ada delapan Standar Nasional
pendidikan di Indonesia menurut
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dijelaskan tentang standar nasional pendidikan
yang terdiri atas (1)
Standar pengelolaan, (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (3) Standar
sarana prasarana, (4) Standar pembiayaan, (5) standar proses, (6) Standar isi,
(7) standar penilaian, (8) Standar kompetensi. Salah satu yang sering menjadi
kendala proses pembelajaran secara optimal adalah sarana prasarana yang kurang
memadai. Pada penelitian ini mengambil sampel dua SD negeri dan satu SD swasta ditentukan
secara purpossive sampling. Pengadaan ruang seperti tempat
ibadah maupun pemanfaatan perpustakaan belum mencapai standar yang ditetapkan
dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
Sekolah/Madrasah Umum. Pemerintah telah berupaya dalam mengadakan sarana
prasarana yang memadai sebagai penunjang proses pendidikan yang bermutu. Salah
satunya dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk sekolah
yang memerlukan pengadaan sarana prasarana yang memadai. Penerapan kurikulum
2013 tak lepas dengan adanya sarana prasarana yang memadai, dengan itu maka
kinerja para pendidik meningkat sehingga kurikulum diharapkan dapat dijalankan
secara maksimal tanpa terkendala oleh sarana prasarana yang kurang memadai.
A. LATAR
BELAKANG
Perhatian bangsa Indonesia akan
pentingnya pendidikan tampaknya berpengaruh dengan semakin banyaknya usaha perbaikan
untuk mencapai pendidikan yang bermutu. Upaya memperbaiki kondisi pendidikan di
Indonesia sebenarnya juga telah ditempuh dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah, yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang
pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut pendanaan
maupun kebijakan yang bersifat strategis di bidang kurikulum. Secara etimologi mutu
diartikan dengan kenaikan tingkatan menuju suatu perbaikan atau kemapanan. Salah
satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan tersebut adalah dengan
melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan. Karena dengan meningkatkan
kualitas pendidikan, pada gilirannya akan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, (S, Sudjana 2000).
Mulai dari pembentukan kurikulum baru, menyejahterakan para pendidik, bahkan
sampai pada konsep pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Untuk mencapai
target pemerataan mutu pendidikan tersebut maka disusunlah Standar Nasional
Pendidikan. Ada delapan Standar Nasional pendidikan di Indonesia menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dijelaskan tentang standar nasional pendidikan
yang terdiri atas (1)
Standar pengelolaan, (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (3) Standar
sarana prasarana, (4) Standar pembiayaan, (5) standar proses, (6) Standar isi,
(7) standar penilaian, (8) Standar kompetensi. Dari beberapa Standar Nasional
Pendidikan tersebut salah satu hal yang mendukung adanya pendidikan bermutu
tersebut adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, baik di daerah
perkotaan maupun di daerah terpencil sekalipun. Kurikulum
menjadi sorotan penting dalam menjalankan roda pendidikan. Dari berbagai
kurikulum yang telah diterapkan saat ini telah diujicobakan kurikulum baru
yaitu kurikulum 2013. Tentunya dengan adanya kurikulum baru tersebut sarana prasarana
yang memadai akan menunjang optimalisasi penerapan kurikulum. Walaupun menurut Prof.
Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA menyatakan bahwa implementasi kurikulum 2013
tidak mengharuskan perbaikan sarana prasarana sekolah, namun, tak bisa
dipungkiri bahwasanya semua jenjang pendidikan memerlukan sarana
prasarana yang memadai. Berlangsungnya penerapan kurikulum secara akan
terlaksana secara maksimal jika memiliki beberapa penunjang, di antaranya guru
yang berkualitas dan sarana dan prasarana yang memadai. Khususnya pada
pendidikan sekolah dasar pasalnya tingkat pemikiran peserta didik dalam tahap
operasional konkrit, yang mana tahap ini peserta didik mengembangkan pemikiran
logisnya dan lebih peka terhadap hal-hal yang terlihat nyata dengan
mempraktikkannya. Sehingga, sarana prasarana yang memadai dapat mengoptimalkan
proses pendidikan secara menyeluruh.
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana pada pasal 42 hingga pasal 48 adalah
setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan. Serta setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Khususnya pendidikan dasar dijelaskan bahwa Standar kualitas
bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B atau
sedang. Kemudian menurut Permendiknas no. 24 tahun 2007 tentang standar sarana
prasarana yaitu sebuah SD/MI sekurang-kurangnya
memiliki prasarana ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang
pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang
sirkulasi, tempat bermain/berolahraga. Untuk mewujudkan ketercapaian dalam hal
sarana prasarana tersebut maka ada dana alokasi khusus atau DAK yang ditujukan
untuk melengkapi sarana prasarana di institusi pendidikan khususnya pendidikan
dasar. DAK Bidang Pendidikan Dasar adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu
untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi
prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana
satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu
atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar. Diharapkan
dengan adanya Dana Alokasi Khusus tersebut disamping ada dana-dana bantuan
lainnya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat meningkatkan
sarana prasarana yang ada di pendidikan
sekolah sehingga mutu pendidikan pun meningkat hingga peserta didik dapat
mencapai prestasi dengan maksimal khususnya pada tahap sekolah dasar.
Dari
berbagai upaya memperbaiki sarana prasarana untuk mendapatkan pendidikan yang
bermutu tersebut, ada beberapa wilayah memiliki sarana prasarana yang kurang
mendukung. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian, pembangunan, serta
pengadaan media dan bahan ajar terutama pada beberapa sekolah negeri ataupun
swasta yang ada di daerah. Adapun sarana dan prasarana yang telah disediakan
untuk sekolah kurang dimanfaatkan sebagai penunjang tercapainya penerapan
kurikulum sehingga proses berlangsungnya proses pendidikan tidak berjalan
optimal. Penelitian Roby (2012) yang berjudul Implementasi standarisasi sarana
prasarana pendidikan, untuk memenuhi sarana prasarana yang memadai sekolah
harus berupaya untuk memaksimalkan perlengkapan sekolah yang sesuai standar
melalui pihak-pihak terkait seperti
pemerintah, wali murid, serta masyarakat lainnya. Berhasil atau tidaknya dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan penghambat dan dukungan dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun penelitian yang dilakukan
oleh Arief, dkk (2007 hasil penelitian yang dilakukan oleh
Sadiman, Arief S., dkk (2007) menunjukkan bahwa ada pengaruh positif yang
signifikan antara kelengkapan sarana prasarana terhadap kinerja guru dan
kepuasan siswa, sedangkan besarnya kontribusi kelengkapan sarana prasarana
sebesar 6,76%, sehingga terdapat pengaruh positif yang signifikan secara
simultan antara kelengkapan sarana prasarana, kinerja guru, dan metode
pembelajaran terhadap kepuasan siswa. Mengacu pada permasalahan diatas,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Sarana sekolah terhadap
kinerja guru di Kabupaten Alor Nusa tenggara Timur. Dengan meningkatnya kinerja
guru secara otomatis guru akan menjalankan kurikulum dengan optimal juga.
Dari
paparan di atas dapat ditarik rumusan masalah bagaimana upaya-upaya
ketercapaian standar sarana prasarana sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana di
beberapa sekolah dasar Kabupaten Malang serta bagaimana peran sarana prasarana
sebagai penunjang penerapan kurikulum 2013 di beberapa sekolah dasar daerah
Kabupaten Malang. Adapun tujuan penelitian ini adalah
menganalisis upaya-upaya ketercapaian sarana prasarana sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan khususnya mengenai Standar Sarana dan Prasarana
di beberapa sekolah dasar Kabupaten Malang serta menganalisis sarana prasarana
sebagai penunjang penerapan kurikulum 2013 di beberapa sekolah dasar daerah
Kabupaten malang. Alasan peneliti mengambil lokasi di tiga kecamatan tersebut
dan sekolah yang berbeda yaitu :
1. Menganalisis
sarana prasarana Sekolah Dasar Negeri dan swasta dalam mencapai pendidikan yang
bermutu
2. Mengetahui
perbedaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah negeri dan swasta
3. Mengetahui
penggunaan sarana prasarana dengan maksimal oleh guru sehingga dapat
mengoptimalkan pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
B. TINJAUAN
PUSTAKA
Sarana
prasarana yang memadai adalah sebuah penunjang tercapainya pendidikan yang
berkualitas. Sukmadinata, dkk (2006) berpendapat Memang secara kuantitas,
kemajuan pendidikan di Indonesia cukup menggembirakan, namun secara kualitas
perkembangannya masih belum merata. Pemerataan ini mencakup baik pemerataan
tenaga kerja guru yang berkualitas, implementasi kurikulum yang optimal hingga
peran sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang tercapainya
pendidikan yang bermutu. Sarana
Prasarana pendidikan sebagai salah satu penunjang keberhasilan pendidikan, yang
mengacu pada Standar sarana dan prasarana yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri, seringkali menjadi kendala dalam proses
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah,( Djamarah, dkk 2000).
Standar
Sarana Prasarana Pendidikan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang Standar
sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum
prasarana.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi
ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yangtidak
memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
b. Banyak
minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas
maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
d. Rasio
minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan
peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5 m.
e. Ruang
kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang
kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera
keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak
digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang
perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh
informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati,
mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas
minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum
ruang perpustakaan 5 m.
c. Ruang
perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk
membaca buku.
d. Ruang
perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
3. Laboratorium IPA
a.
Laboratorium IPA dapat memanfaatkan
ruang kelas.
b.
Sarana laboratorium IPA berfungsi
sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
4. Ruang Pimpinan
a.
Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat
melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru,
orang tua murid, unsur komite sekolah, petugas dinas pendidikan, atau tamu
lainnya.
b.
Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan
lebar minimum 3 m.
c.
Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru
dan tamu sekolah, dapat dikunci dengan baik.
5. Ruang Guru
a.
Ruang guru berfungsi sebagai tempat
guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu
lainnya.
b.
Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/pendidik
dan luas minimum 32 m2.
c.
Ruang guru mudah dicapai dari halaman
sekolah ataupun dari luar lingkungan sekolah, serta dekat dengan ruang
pimpinan.
6.
Tempat
Beribadah
a.
Tempat beribadah berfungsi sebagai
tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing
pada waktu sekolah.
b.
Banyak tempat beribadah sesuai dengan
kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
7.
Ruang UKS
a.
Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk
penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah.
b.
Ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai
ruang konseling.
c.
Luas minimum ruang UKS 12 m2.
8.
Jamban
a.
Jamban berfungsi sebagai tempat buang
air besar dan/atau kecil.
b.
Minimum terdapat 1 unit jamban untuk
setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik
wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3
unit.
c.
Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.
Jamban harus berdinding, beratap, dapat
dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.
Tersedia air bersih di setiap unit
jamban.
9.
Gudang
a.
Gudang berfungsi sebagai tempat
menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara
peralatan sekolah yang tidak/belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat
menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b.
Luas minimum gudang 18 m2.
c.
Gudang dapat dikunci.
10. Ruang Sirkulasi
a. Ruang
sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam
bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan
interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan
ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman
sekolah.
b. Ruang
sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam
bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang
sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap, serta
mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor
tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman
dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan
bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30
m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.
Jarak tempuh terjauh untuk mencapai
tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar
minimum tangga 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga
25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga
yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar
minimum sama dengan lebar tangga.
i.
Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi
pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
11. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat
bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan
jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio
minimum luas tempat bermain/berolahraga 3 m2/peserta didik. Untuk satuan
pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat
bermain/berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang
bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.
c. Tempat
bermain/berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon
penghijauan.
d. Tempat
bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses
pembelajaran di kelas.
e. Tempat
bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
f.
Ruang bebas yang dimaksud di atas
memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air,
serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
Standar
satuan pendidika sebagaimana dijelaskan pada Permendiknas No.24 Tahun 2007
adalah sebagai berikut :
1. Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan
belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu
SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk
pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar
di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan
pembangunan SD/MI baru.
3. Satu
desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
4. Satu
kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari
1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang
berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
Bangunan
gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1. koefisien
dasar bangunan maksimum 30 %
2. koefisien lantai bangunan dan ketinggian
maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
3. jarak
bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan
tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak
antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 menjelaskan bahwa Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan tercapainya
sarana yang memadai merupakan sebagai penunjang optimalisasi penerapan kurikulum
2013 yang saat ini akan segera dilaksanakan.
Purnawan (2009: 2) menyatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia selain bergantung kepada kualitas guru juga harus ditunjang dengan
sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya
mengenai Standar Sarana dan Prasarana dijelaskan bahwa Pasal 42: (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan; (2) Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan,
ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain,
tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
Kendala-kendala
yang dihadapi antara lain adalah adanya penyediaan sarana yang belum memadai
atau kurang lengkap. Permasalahan sarana dan prasarana sangat penting untuk
ditangani lebih serius, karena sangat berpengaruh dalam kelancaran proses
belajar mengajar, karena disamping menjadi lebih nyaman, juga sekaligus menjadi
media pembelajaran dengan peralatan yang harus disesuaikan termasuk penyediaan
fasilitas yang mutlak harus dipenuhi, yang tentunya kesemuanya itu harus sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu dan pengetahuan.. Seringkali dalam
pemenuhan sarana dan prasana ditentukan oleh pihak sekolah bersama komite
sekolah berdasar pada keinginan dan kebutuhan sekolah masing-masing
semata,(Margono, S 2005). Bagi beberapa sekolah yang telah memenuhi sarana dan prasarananya
akan meningkatkannya agar lebih baik lagi, hal ini adalah wajar sebagai upaya untuk
meningkatkan kwalitas proses belajar mengajar yang pada tujuannnya untuk
meningkatkan kwalitas pendidikan itu sendiri. Adapun permasalahan yang sering
timbul adalah tidak terkendalinya rencara yang diprogramkan oleh pihak sekolah
dengan harapan untuk memenuhi keinginan secara maksimal yang seringkali kurang
effektif karena tidak langsung dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa
di sekolah yang bersangkutan, hal ini bisa terjadi karena tidak adanya
standarisasi yang diharuskan untuk dipenuhinya (Azhari, Akyas 2004).
Pengadaan
sarana prasarana sekolah yang tepat sasaran dan tepat guna akan mendukung
penerapan kurikulum secara optimal. Menurut
Dr. Addamardasyi dan Dr. Munir Kamil Kurikulum adalah sejumlah pengalaman
pendidikan kebudayaan, sosial, olahraga, dan kesenian yang disediakan oleh
sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya
untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka
sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan. Ada beberapa komponen tujuan yang merupakan komponen pembentuk kurikulum serta
berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari
kurikulum yang akan dijalankan. Beberapa tujuan tersebut yaitu :
a.
Tujuan pendidikan nasional
dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b.
Tujuan institusional adalah
tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan
disini diklasifikasikan ke dalam tingkat satuan pendidikan, yang meliputi
pendidikan dasar, menengah, dan menengah kejuruan. Tujuan institusional
merupakan cerminan dari standar kompetensi lulusan yang diharapkan dari setiap
tingkat satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan terbagi menjadi tiga
domain, yakni domain kognitif/pengetahuan, afektif/sikap, dan
psikomotor/keterampilan.
c.
Tujuan kurikuler adalah
tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Tujuan
setiap mata pelajaran akan berbeda-beda, tetapi tujuan kurikuler ini merupakan
turunan dari standar kompetensi lulusan.
d.
Tujuan pembelajaran
didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah
mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali
pertemuan. Sama halnya dengan tujuan kurikuler, tujuan pembelajaran dari setiap
bahasan akan berbeda-beda, namun masih merupakan bagian dari tujuan kurikuler.
Dari berbagai
tujuan-tujuan tersebut akan tercapai secara maksimal dengan kelengkapan sarana
prasarana yang telah tersedia dan digunakan oleh institusi pendidikan.
Sebagaimana pendapat Dalyono (2005) kualitas
sekolah yang
rendah, sebenarnya merupakan area strategis untuk dikembangkan, terutama dalam penguatan
kebijakannya. Yaitu berkaitan dengan faktor-faktor penyebabnya, seperti
minimnya kualitas
sarana/prasarana sekolah, manajemen sekolah, kualitas tenaga pendidik, dan
lainnya. Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa
ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan
adanya sarana prasarana yang memadai akan meningkatkan kinerja guru, dengan
meningkatnya kinerja guru tersebut diharapkan kurikulum akan terlaksana dengan
maksimal juga. Kurikulum harus tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Hal
ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Arief, dkk (2007
hasil penelitian yang dilakukan oleh Sadiman, Arief S., dkk (2007) menunjukkan
bahwa ada pengaruh positif yang signifikan antara kelengkapan sarana prasarana
terhadap kinerja guru dan kepuasan siswa, sedangkan besarnya kontribusi
kelengkapan sarana prasarana sebesar 6,76%, sehingga terdapat pengaruh positif
yang signifikan secara simultan antara kelengkapan sarana prasarana, kinerja
guru, dan metode pembelajaran terhadap kepuasan siswa. Mengacu pada
permasalahan diatas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Sarana
sekolah terhadap kinerja guru di Kabupaten Alor Nusa tenggara Timur.
C. METODOLOGI
Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitiatif.
Penentuan lokasi di tiga lokasi sekolah dasar pada kecamatan yang berbeda di
Kabupaten Malang yaitu SDN Kromengan 04 di Kecamatan Kromengan, SDN Babadan 04
di Kecamatan Ngajum, dan SD Islam Assaid Kecamatan Kalipare ditentukan secara purpossive
sampling atau secara sengaja oleh
peneliti dengan pertimbangan tertentu pada tanggal 20 Desember Tahun 2013. Ada
beberapa tahapan penelitian yaitu: (1) Studi pendahuluan untuk melaksanakan
koordinasi dan pengumpulan data pada obyek yang diteliti; (2) Survei lapangan
untuk memperoleh data ketercapaian sarana dan prasarana pendidikan; (3)
memperoleh data penggunaan sarana prasarana sebagai penunjang terjadinya proses
pendidikan; (4) Pengolahan data untuk mengetahui pemetaan kondisi sarana dan
prasarana pendidikan yang ada pada obyek teliti; dan (5) Perumusan kesimpulan,
saran sekaligus rekomendasi. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi pustaka untuk mencari data serta mengambil data referensi
dari buku-buku atau yang sejenisnya yang terkait dengan objek yang sedang
dicari informasinya, kemudian observasi,
dokumentasi dan wawancara. Analisis standar sarana prasarana difokuskan
pada analisis kebutuhan ruang, perabot, peralatan, media dan lahan serta
kegunaan sarana dan prasarana sebagai penunjang optimalisasi penerapan
kurikulum.
D. HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil studi
diperoleh data sebagai berikut :
1. Pada tiga Sekolah Dasar
tersebut yaitu SDN Kromengan 04 di Kecamatan
Kromengan, SDN Babadan 04 di Kecamatan Ngajum, dan SD Islam Assaid Kecamatan Kalipare beberapa terdapat sarana prasarana
yang kurang memadai sehingga terkadang proses pendidikan belum berjalan
maksimal dikarenakan bangku-bangku yang sebagia rusak dan ruangan kelas yang
kurang memadai.
2. Penggunaan
atau pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sekolah Pada SDN Kromengan 04 yang
dilakukan oleh Guru cukup berpengaruh terhadap Kinerja Guru yang ada pada
setiap tingkat pendidikan Sekolah Dasar namun ternyata tedapat sebagian Guru
kurang dapat mengoperasionalkan alat pembelajaran dengan baik.
3. Beberapa
sekolah belum memiliki ruang terbuka hijau yang memadai meskipun letak sekolah
tersebut di daerah pedesaan.
4. Ruang
UKS mushola serta gudang yang representatif sebagai penunjang pembelajaran pun
tampaknya masih belum ada. Hal ini berbanding terbalik pada Permendiknas
No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) tentang ruang UKS yang berfungsi sebagai tempat
untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di
sekolah, ruang UKS dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling, dan luas minimum
ruang UKS 12 m2.
5. Pemanfaatan
ruang perpustakaan kurang sekali, serta pengadaan buku-bukunya juga kebanyakan
buku lama dan terbatas.
6. Dengan
adanya Dana Alokasi Khusus yang didapatkan oleh SDN Kromengan 04 bangunan
seperti AULA dan perbaikan perpustakaan serta pengadaan media dan bahan ajar
dapat dilaksanakan namun mengalami kendala ketenagakerja pendidik yang kurang
memanfaatkan media yang telah disediakan dengan maksimal. Disamping itu tempat
ibadah juga belum tampak terlihat pada bangunan di sekolah tersebut seperti
yang telah dijelaskan pada Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur
tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI) tentang tempat beribadah
yang berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang
diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah, banyak tempat beribadah
sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum 12 m2.
Tentunya dari hasil di atas terdapat beberapa kategori yang
kurang memadai menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2007 mengatur
tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah
menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan
kriteria minimum prasarana. Di dalamnya salah satunya menjelaskan bahwa sebuah
SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
a. ruang
kelas,
b. ruang
perpustakaan,
c. laboratorium
IPA,
d. ruang
pimpinan,
e. ruang
guru,
f.
tempat beribadah,
g. ruang
UKS,
h. jamban,
i.
gudang,
j.
ruang sirkulasi,
k. tempat
bermain/berolahraga.
Disamping itu harus ditunjang dengan media dan bahan ajar yang
lengkap pula agar kinerja guru meningkat sehingga kurikulum yang dijalankan
dapat terlaksana dengan maksimal. Pada tahap ini upaya-upaya sekolah maupun
pemerintah sangat diperlukan adanya. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
tentang Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan. DAK Bidang Pendidikan Dasar dialokasikan untuk
mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun
yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan
secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sasaran program DAK Bidang
Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta. Alokasi
DAK Bidang Pendidikan Dasar per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh
Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. Kegiatan DAK bidang pendidikan
Dasar Jenjang SD/SDLB diarahkan untuk:
a.
rehabilitasi
ruang kelas rusak sedang;
b.
pembangunan
perpustakaan;
c.
pengadaan
peralatan pendidikan.
1) peralatan
pendidikan Matematika;
2) peralatan
pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3) peralatan
pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
4) peralatan
pendidikan Bahasa;
5) peralatan
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan/atau
6)
peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Target tercapainya progam ini adalah
:
a.
tercapainya
kebutuhan ruang kelas yang layak;
b.
tersedianya ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
c. tersedianya peralatan pendidikan yang memadai
Prinsip-prinsip
dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dasar tahun anggaran 2013 meliputi:
1. efisien, berarti harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai
sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
2. efektif, berarti harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
3. transparan, berarti menjamin
adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Dasar;
4. akuntabel, berarti pelaksanaan
kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
5. kepatutan, yaitu penjabaran
program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;
6. manfaat, berarti pelaksanaan
program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan
manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Kriteria
pemilihan lokasi yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus tersebut sebagai berikut
:
Kriteria Umum
a.
Diprioritaskan
bagi sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan
terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain;
b.
Sekolah
mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat; dan
c.
Bagi
sekolah swasta memiliki status minimal terakreditasi.
Kriteria
lain seperti daerah yang terkena dan/atau terjadi bencana alam pada tahun
berkenaan, dana DAK Bidang Pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan sesuai
kebutuhan daerah terkait dengan bidang pendidikan, setelah mengajukan usulan
perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
E. KESIMPULAN
DAN SARAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan data-data yang telah didapat,
diolah dan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Pemerataan
sarana prasarana pendidikan di daerah belum sepenuhnya memadai sebagai
penunjang penerapan kurikulum secara maksimal.
b. Upaya-upaya
pemerintah maupun sekolah dalam pengadakan sarana prasarana yang memadai sesuai
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya
mengenai Standar Sarana dan Prasarana sudah cukup baik namun pemanfaatannya
yang kurang mengarah pada sasaran yang tepat . Upaya-upaya pemerintah dalam
mengadakan sarana prasarana tersebut di antaranya dengan adanya Dana Alokasi
Khusus (DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah bagi peserta didik.
c. Ketercapian
standar Sarana Prasarana Sekolah menunjang maksimalnya penerpan kurikulum.
2. Saran
dan Rekomendasi
a. Pemerataan sarana dan prasarana
di daerah sudah cukup baik namun ada beberapa Sekolah Dasar yang belum memiliki
sarana dan prasarana yang memadai seperti yang telah dijelaskan dalam
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar minimum sarana prasarana,
sehingga kurikulum yang dilakukan serentak bahkan daerah terpencil sekalipun
akan terlaksana dengan maksimal
b. Rekomendasi pada pemerintah
agar membuat sebuah kebijakan yang dapat lebih meningkatkan sarana prasarana
secara merata baik di kota maupun di daerah terpencil.
DAFTAR PUSTAKA
Bafadal dan Ibrahim, (2003), Seri
Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan
Sekolah Teori dan Aplikasi, Cet. I Jakarta: PT
Bumi Aksara
Dalyono,
M, (2005), Psikologi Pendidikan; Komponen
MKDK, Cet. III Jakarta: Rineka Cipta.
Iskandar,
(2010), Metodologi Penelitian Pendidikan
dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif), Jakarta,
Gaung Persada Pers
Margono,
S, (2005), Metodologi Penelitian Pendidikan,
Cet. V Jakarta: Rineka Cipta
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007, Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menegah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 40 Tahun 2008 Tanggal 31 juli 2008, Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional.
Sudrajat, Akhmad. (2008). Komponen-Komponen
Kurikulum. [Online]. Tersedia:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/22/komponen-komponen-kurikulum/.
[17 Februari 2013].
Suharsimi
Arikunto dan Cepi Safrudin Abdul Jabar, 2004, Evaluasi
Program Pendidikan, Pedoman Teoritis bagi Praktisi
Pendidikan, Bumi Aksara,
Jakarta.
Sukmadinata,
Nana Syaodih (2007). Metode Penelitian Pendidikan,
Bandung Remaja, Rosdakarya.
Sukmadinata,
Nana Syaodih (2007). Metode Penelitian Pendidikan,
Bandung Remaja Rosdakarya
William
N Dunn, 2003, Pengantar Analisis Kebijakan
Publik, Edisi Kedua,
Gajah Mada University Press, Jogjakarta.
Nama : Maulana
Fajar Wandhiro
Tempat,
Tanggal Lahir : Jayawijaya, 22
November 1990
Riwayat
Pendidikan : SDN Impres 01
Jayawijaya Tahun 1996-1998,SDN Karangrejo 02 Tahun 1998-2002, SMPN 1 Kromengan
Tahun 2002-2005, SMAN 1 Sumber Pucung Tahun 2005-2008, Universitas Muhammadiyah
Malang - Jurusan PGSD Tahun 2008-2013, Universitas Muhammadiyah Malang –
Jurusan MKPP Tahun 2013-Sekarang.
Riwayat Pekerjaan : Guru (Sukwan) Tahun 2013 –
Sekarang
Pengalaman Penelitian : Skripsi (PTK) berjudul “ Penerapan
Kombinasi Metode Make a Match dan Guided Note Taking untuk Meningkatkan
Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika Siswa Kelas IV SDN Jambuwer 02 Kecamatan
Kromengan Kabupaten Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar